Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Kendaraan Tidak Bermotor | {{Perundangan pasal|61| {{Perundangan ayat|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan tata cara memuat barang.}} {{Perundangan ayat|61|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. konstruksi; b. sistem kemudi; c. sistem roda; d. sistem rem;...'