Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|V|PENYELENGGARAAN| {{Perundangan pasal|7| {{Perundangan ayat|7|1|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.}} {{Perundangan ayat|7|2|Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:...'