Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kesembilan|Sanksi Administratif| {{Perundangan pasal|136| {{Perundangan ayat|136|1|Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.}} {{Perundangan ayat|136|2|Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administrat...'