Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan}} {{Perundangan pasal|127| {{Perundangan ayat|127|1|Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.}} {{Perundangan ayat|127|2|Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana...'