Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Tata Cara Berlalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Ketertiban dan Keselamatan}} {{Perundangan pasal|105| Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. }} {{Perundangan pasal|106| {{Perundangan ayat|106|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Berm...'