Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedelapan|Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran| {{Perundangan paragraf|1|Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama}} {{Perundangan pasal|134| Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Ne...'