Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|III|RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG| {{Perundangan pasal|4| Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan; b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi...'