Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXV|TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN| {{Perundangan pasal|482| {{Perundangan ayat|482|1|Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b...'