Riwayat halaman
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
25 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
+193
←Membuat halaman berisi 'BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang Pasal 521 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksu...'
+1.973