Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVII|TINDAK PIDANA PENGHINAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pencemaran| {{Perundangan pasal|433| {{Perundangan ayat|433|1|Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.}} {{Perundangan ayat|433|2|Jika perbuata...'