Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XII|TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pemalsuan Meterai| {{Perundangan pasal|382| Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak...'