Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Menurut Waktu| {{Perundangan pasal|1| {{Perundangan ayat|1|1|Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.}} {{Perundangan ayat|1|2|Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analo...'