Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi 'BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Pasal 169 (1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. penetapan ... SK No 104109 A PRE SIDEN EPLBLIK INDONESIA - 92 b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar...'