Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi 'BAB VII SINERGI PENDANAAN Pasal 167 ( 1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD. (3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD...'