Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH Pasal 154 (1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daerah; b. Obligasi Daerah; dan c. Sukuk Daerah. (2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah. (4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. (5) Nilai bersih maksim...'