Juliansukrisna87
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611) diubah sebagai berikut: '''1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:''' {{box|padding=20px|border color=grey|Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adala...'