Riwayat halaman
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
15 Januari 2025
tidak ada ringkasan suntingan
+430
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah...'
+19.907