Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB XIV)
PENGHARGAAN
[sunting | sunting sumber]

Pasal 109[sunting | sunting sumber]

Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 110[sunting | sunting sumber]

Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.