Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keenam
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Keenam
Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum[sunting | sunting sumber]
Pasal 166[sunting | sunting sumber]
1 | Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen. |
2 | Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek; b. tanda pengenal bagasi; dan c. manifes. |
3 | Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan b. surat muatan barang. |
Pasal 167[sunting | sunting sumber]
1 | Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket Penumpang; b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek; c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi. |
2 | Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah. |
Pasal 168[sunting | sunting sumber]
1 | Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan. |
2 | Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. |