Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Ketiga
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Ketiga
Waktu Kerja Pengemudi[sunting | sunting sumber]
Pasal 90[sunting | sunting sumber]
1 | Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
2 | Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. |
3 | Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. |
4 | Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. |