Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Keempat
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Keempat
Sanksi Administratif[sunting | sunting sumber]
Pasal 91[sunting | sunting sumber]
1 | Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian. |
2 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Pasal 92[sunting | sunting sumber]
1 | Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif. |
2 | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; b. pemberian denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. |
3 | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. |