Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Keenam

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor
[sunting | sunting sumber]

Pasal 61[sunting | sunting sumber]
1 Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

a. persyaratan teknis; dan

b. persyaratan tata cara memuat barang.


2 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sekurang-kurangnya meliputi:

a. konstruksi;

b. sistem kemudi;

c. sistem roda;

d. sistem rem;

e. lampu dan pemantul cahaya; dan

f. alat peringatan dengan bunyi.


3 Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.

4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62[sunting | sunting sumber]
1 Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

2 Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 63[sunting | sunting sumber]
1 Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

2 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.