Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesembilan

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif
[sunting | sunting sumber]

Pasal 136[sunting | sunting sumber]
1 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.

2 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara pelayanan umum;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. denda administratif;

e. pembatalan izin; dan/atau

f. pencabutan izin.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.