Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024

KABUPATEN MALANG
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang[sunting | sunting sumber]
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat[sunting | sunting sumber]
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 3 Seri C);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 4 Seri A);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 10 Seri A);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 6 Seri A);
Pasal 1[sunting | sunting sumber]
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Malang.
Pasal 2[sunting | sunting sumber]
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. | Pendapatan | 4.375.225.182.406,89 |
b. | Belanja | 4.303.906.080.736,83 |
Surplus/(Defisit) | 71.319.101.670,06 | |
c. | Pembiayaan | |
- Penerimaan | 216.131.392.318,25 | |
- Pengeluaran | 12.000.000.000,00 | |
Pembiayaan Neto | 204.131.392.318,25 |
Pasal 3[sunting | sunting sumber]
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. | Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan daerah sejumlah (Rp126.607.634.401,11) dengan rincian sebagai berikut: | ||
1. | Anggaran Pendapatan Daerah | 4.501.832.816.808,00 | |
2. | Realisasi Pendapatan Daerah | 4.375.225.182.406,89 | |
Selisih Lebih/(Kurang) | (126.607.634.401,11) | ||
b. | Selisih anggaran dengan realisasi belanja daerah sejumlah (Rp402.058.128.389,17) dengan rincian sebagai berikut: | ||
1. | Anggaran Belanja Daerah | 4.705.964.209.126,00 | |
2. | Realisasi Belanja Daerah | 4.303.906.080.736,83 | |
Selisih Lebih/(Kurang) | (402.058.128.389,17) | ||
c. | Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah | ||
1. | Surplus/(defisit) | (204.131.392.318,00) | |
2. | Realisasi | 71.319.101.670,06 | |
Selisih Lebih/(Kurang) | 132.812.290.647,94 | ||
d. | Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,25 dengan rincian sebagai berikut: | ||
1. | Anggaran Penerimaan Pembiayaan | 216.131.392.318,00 | |
2. | Realisasi | 216.131.392.318,25 | |
Selisih Lebih/(Kurang) | 0,25 | ||
e. | Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut: | ||
1. | Anggaran Pengeluaran Pembiayaan | 12.000.000.000,00 | |
2. | Realisasi | 12.000.000.000,00 | |
Selisih Lebih/(Kurang) | 0,00 | ||
f. | Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp0,25 dengan rincian sebagai berikut: | ||
1. | Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan | 204.131.392.318,00 | |
2. | Realisasi | 204.131.392.318,25 | |
Selisih Lebih/(Kurang) | 0,25 |
Pasal 4[sunting | sunting sumber]
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebesar Rp275.450.493.988,31.
Pasal 5[sunting | sunting sumber]
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp 6.121.381.824.385,03
b. Jumlah Kewajiban Rp 46.493.732.037,88
c. Jumlah Ekuitas Rp 6.074.888.092.347,15
Pasal 6[sunting | sunting sumber]
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. | Pendapatan | 3.944.972.214.345,56 |
- Laporan Operasional | ||
b. | Beban | 3.870.095.324.223,91 |
c. | Surplus/Defisit | 74.876.890.121,65 |
- Laporan Operasional |
Pasal 7[sunting | sunting sumber]
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagai berikut:
a. | Saldo Awal Kas di Bendahara Umum Daerah | 216.175.355.447,52 |
b. | Arus Kas dari Aktivitas Operasi | 619.761.825.930,06 |
c. | Arus Kas dari Aktivitas Investasi | (560.442.724.260,00) |
d. | Arus Kas dari Aktivitas Transitoris | (43.963.129,27) |
e. | Saldo Akhir Kas | 275.450.493.988,31 |
Pasal 8[sunting | sunting sumber]
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sebesar Rp6.074.888.092.347,15.
Pasal 9[sunting | sunting sumber]
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal 10[sunting | sunting sumber]
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasikan menurut kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan.
b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III : Laporan Operasional;
d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t. Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas:
Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca)
Badan Usaha Milik Daerah/
Perusahaan Daerah; dan
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Pasal 11[sunting | sunting sumber]
Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), terdiri dari laporan kinerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 12[sunting | sunting sumber]
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 13[sunting | sunting sumber]
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
Ditetapkan di Kepanjen pada
tanggal 15 Juli 2024
BUPATI MALANG,
ttd.
SANUSI
Diundangkan di Kepanjen pada
tanggal 15 Juli 2024
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
NURMAN RAMDANSYAH
Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2024 Nomor 2 Seri A
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 90-2/2024.