Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Se-Indonesia
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Komposisi
Anggota2232a
Berkas:DPRD Provinsi Se-Indonesia 2019.svg
Partai & kursi
  •   PDIP (418)
  •   Golkar (309)
  •   Gerindra (288)
  •   Demokrat (219)
  •   PKS (191)
  •   NasDem (186)
  •   PKB (180)
  •   PAN (165)
  •   PPP (92)
  •   Hanura (66)
  •   Perindo (29)
  •   PSI (13)
  •   Berkarya (10)
  •   PBB (7)
  •   PKPI (4)
  •   Garuda (2)
  •   Parlok Aceh (28)
  •   Otsus Papua (25)
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2024
Catatan kaki
aSebanyak 25 anggota dipilih melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah provinsi dan diangkat sebagai bentuk pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (disingkat DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.

Dasar Perundang-undangan[sunting | sunting sumber]

Undang-undang terbaru yang mengatur terkait DPRD Provinsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diarsipkan 2018-09-20 di Wayback Machine. yang telah diubah sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Diarsipkan 2019-11-01 di Wayback Machine., sedangkan perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Diarsipkan 2018-07-29 di Wayback Machine..

Wewenang dan Tugas[sunting | sunting sumber]

DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas yaitu:

  1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Anggota DPRD provinsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 120 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Alokasi jumlah kursi untuk DPRD Provinsi diatur berdasarkan jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

Jumlah Penduduk Jumlah Kursi
≤ 1 Juta 35
> 1 Juta - 3 Juta 45
> 3 Juta - 5 Juta 55
> 5 Juta - 7 Juta 65
> 7 Juta - 9 Juta 75
> 9 Juta - 11 Juta 85
> 11 Juta - 20 Juta 100
> 20 Juta 120

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.[1]

Hak DPRD Provinsi[sunting | sunting sumber]

Hak DPRD provinsi adalah:

  1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  2. Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak dan Kewajiban Anggota[sunting | sunting sumber]

Hak Anggota[sunting | sunting sumber]

Anggota DPRD provinsi berhak:

  1. mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota[sunting | sunting sumber]

Anggota DPRD provinsi berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Fraksi[sunting | sunting sumber]

Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

Alat Kelengkapan[sunting | sunting sumber]

Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:

  1. pimpinan;
  2. Badan Musyawarah;
  3. komisi;
  4. Badan Legislasi Daerah;
  5. Badan Anggaran;
  6. Badan Kehormatan; dan
  7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Pimpinan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) orang;
  2. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
  3. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.

Komisi[sunting | sunting sumber]

Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:

  1. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
  2. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.

Jumlah Anggota DPRD Provinsi[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah rekapitulasi jumlah anggota DPRD pada tiap provinsi dalam beberapa periode terakhir.

No. DPRD Provinsi Jumlah Anggota dalam Periode Keterangan
2014-2019 2019-2024
1 Aceh 81 Steady 81 Diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006.[2]
2 Sumatera Utara 100 Steady 100
3 Sumatera Barat 65 Steady 65
4 Riau 65 Steady 65
5 Kepulauan Riau 45 Steady45
6 Bengkulu 45 Steady45
7 Jambi 55 Steady55
8 Sumatera Selatan 75 Steady75
9 Kepulauan Bangka Belitung 45 Steady45
10 Lampung 85 Steady 85
11 Banten 85 Steady85
12 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 106 Steady106 Jumlah anggota diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.[1][3]
13 Jawa Barat 100 Kenaikan120
14 Jawa Tengah 100 Kenaikan120
15 Daerah Istimewa Yogyakarta 55 Steady55
16 Jawa Timur 100 Kenaikan120
17 Bali 55 Steady55
18 Nusa Tenggara Barat 65 Steady65
19 Nusa Tenggara Timur 65 Steady65
20 Kalimantan Barat 65 Steady65
21 Kalimantan Tengah 45 Steady45
22 Kalimantan Selatan 55 Steady55
23 Kalimantan Timur 55 Steady55
24 Kalimantan Utara 35 Steady35
25 Sulawesi Barat 45 Steady45
26 Sulawesi Selatan 85 Steady85
27 Sulawesi Tengah 45 Steady45
28 Sulawesi Tenggara 45 Steady45
29 Gorontalo 45 Steady45
30 Sulawesi Utara 45 Steady45
31 Maluku Utara 45 Steady45
32 Maluku 45 Steady45
33 Papua Barat 56 Steady56 Sebanyak 11 anggota dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.
34 Papua 69 Steady69 Sebanyak 14 anggota dipilih dan diangkat melalui jalur otsus Papua sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001.

Komposisi DPRD Provinsi[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi berdasarkan asal partai politik pada setiap periode.

Periode 2014 - 2019[sunting | sunting sumber]

DPRD Provinsi periode 2014-2019 berjumlah total 2.172 anggota (25 diantaranya dipilih dan diangkat melalui jalur otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan partai politik dengan jumlah anggota DPRD Provinsi terbanyak yaitu 369 anggota, kemudian disusul oleh Partai Golongan Karya (334 anggota), Partai Demokrat (269 anggota), Partai Gerakan Indonesia Raya (236 anggota). Sementara itu, Partai Bulan Bintang hanya mampu meloloskan 16 orang anggotanya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia hanya mampu meloloskan 26 anggotanya. Hanya Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional yang mampu meloloskan anggota DPRD di setiap provinsi. Partai-partai lokal di Provinsi Aceh berhasil meloloskan 33 anggotanya yang didominasi oleh Partai Aceh (29 anggota). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berhasil menjadi peraih kursi terbanyak di hampir separuh dari total DPRD Provinsi (15 provinsi), disusul oleh Partai Golongan Karya (11 provinsi), Partai Demokrat (5 provinsi), serta Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Aceh masing-masing di 1 provinsi. Rata-rata setiap DPRD Provinsi dihuni oleh 10 partai politik dimana DPRA memiliki partai politik terbanyak yaitu 13 partai politik, sedangkan Jawa Tengah dan Bali memiliki partai politik paling sedikit yaitu hanya 8 partai politik.

Periode 2019-2024[sunting | sunting sumber]

DPRD Provinsi PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Garuda Berkarya PKS Perindo PPP PSI PAN Hanura Demokrat PA Partai SIRA PD Aceh PNA PBB PKPI OT
SUS
Jumlah
Kursi
Jumlah
Partai
Templat:Country data Aceh Aceh 3 8 1 9 2 - - 6 - 6 - 6 1 10 18 1 3 6 - 1 Steady 81 Kenaikan 15
Templat:Country data Sumatra Utara Sumut 2 5 19 15 12 - - 11 1 2 - 8 6 9 - - Steady 100 Steady 11
Templat:Country data Sumatra Barat Sumbar 3 14 3 8 3 - - 10 - 4 - 10 - 10 - - Steady 65 Penurunan 9
Templat:Country data Riau Riau 6 8 10 11 2 - - 7 - 4 - 7 1 9 - - Steady 65 Steady 10
Templat:Country data Kepulauan Riau Kepri 3 4 8 8 6 - - 6 - 1 - 2 3 4 - - Steady 45 Steady 10
Templat:Country data Bengkulu Bengkulu 4 6 7 7 5 - - 2 2 2 - 2 3 5 - - Steady 45 Steady 11
Templat:Country data Jambi Jambi 5 7 9 7 2 - 1 5 - 3 - 7 2 7 - - Steady 55 Steady 11
Templat:Country data Sumatra Selatan Sumsel 8 10 11 13 6 - - 6 3 1 - 5 3 9 - - Steady 75 Steady 11
Templat:Country data Kepulauan Bangka Belitung Babel - 6 10 7 5 - - 4 - 6 - 1 5 1 - - Steady 45 Penurunan 9
Templat:Country data Lampung Lampung 9 11 19 10 9 - - 9 - 1 - 7 - 10 - - Steady 85 Penurunan 9
Banten Banten 7 16 13 11 4 - 1 11 - 5 1 6 1 9 - - Steady 85 Kenaikan 12
Daerah Khusus Ibukota Jakarta DKI Jakarta 5 19 25 6 7 - - 16 - 1 8 9 - 10 - - Steady 106 Steady 10
Jawa Barat Jabar 12 25 20 16 4 - - 21 1 3 - 7 - 11 - - Kenaikan 120 Steady 10
Jawa Tengah Jateng 20 13 42 12 3 - - 9 - 9 - 6 - 5 - - Kenaikan 120 Steady 9
Daerah Istimewa Yogyakarta DIY 6 7 17 5 3 - - 7 - 1 1 7 - 1 - - Steady 55 Kenaikan 10
Jawa Timur Jatim 25 15 27 13 9 - - 4 - 5 - 6 1 14 1 - Kenaikan 120 Kenaikan 11
Templat:Country data Bali Bali - 6 33 8 2 - - - - - 1 - 1 4 - - Steady 55 Penurunan 7
Templat:Country data Nusa Tenggara Barat NTB 6 9 4 10 5 - 2 7 - 7 - 5 1 7 2 - Steady 65 Kenaikan 12
Templat:Country data Nusa Tenggara Timur NTT 7 6 10 10 9 - - - 6 1 1 6 5 4 - - Steady 65 Kenaikan 11
Templat:Country data Kalimantan Barat Kalbar 5 7 15 8 8 - - 3 1 3 - 5 2 7 - 1 Steady 65 Kenaikan 12
Templat:Country data Kalimantan Tengah Kalteng 4 5 12 7 5 - - 1 1 1 - 2 1 6 - - Steady 45 Kenaikan 11
Templat:Country data Kalimantan Selatan Kalsel 5 8 8 12 4 - - 5 - 3 - 6 1 3 - - Steady 55 Steady 10
Templat:Country data Kalimantan Timur Kaltim 5 8 11 12 2 - - 4 - 4 - 5 1 3 - - Steady 55 Steady 10
Templat:Country data Kalimantan Utara Kaltara 2 5 5 4 2 - - 3 1 1 - 2 5 4 1 - Steady 35 Steady 12
Templat:Country data Sulawesi Barat Sulbar 2 4 6 8 6 - - - 3 1 - 2 4 9 - - Steady 45 Penurunan 10
Templat:Country data Sulawesi Selatan Sulsel 8 11 8 13 12 - - 8 1 6 - 7 1 10 - - Steady 85 Penurunan 11
Templat:Country data Sulawesi Tenggara Sultra 3 4 5 7 5 - - 4 - 2 - 8 1 5 1 - Steady 55 Kenaikan 11
Templat:Country data Sulawesi Tengah Sulteng 4 6 6 7 7 - - 4 2 1 - 2 2 4 - - Steady 45 Steady 11
Templat:Country data Gorontalo Gorontalo 1 4 7 10 6 - - 4 - 5 - 3 2 3 - - Steady 45 Kenaikan 10
Templat:Country data Sulawesi Utara Sulut 1 2 18 7 9 - - 1 - - 1 2 - 4 - - Steady 45 Penurunan 9
Templat:Country data Maluku Utara Malut 1 5 8 8 4 1 2 2 2 - - 4 2 4 2 - Steady 45 Kenaikan 13
Templat:Country data Maluku Maluku 3 6 7 6 3 - 1 5 2 2 - 1 5 4 - - Steady 45 Kenaikan 12
Templat:Country data Papua Barat Pabar 2 3 7 8 7 - - 2 2 - - 3 3 6 - 2 11 Steady 56 Steady 11
Templat:Country data Papua Papua 3 5 7 6 8 1 3 3 1 1 - 6 3 8 - - 14 Steady 69 Kenaikan 13
Total Kursi 180 288 418 309 186 2 10 191 29 92 13 165 66 219 18 1 3 6 7 4 25 Kenaikan 2.232 Σ 11

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Templat:DPRD Provinsi di Indonesia