Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
BAB IV
PERCOBAAN
Pasal 53
| 1 |
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
|
| 2 |
Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
|
| 3 |
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
|
| 4 |
Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
|
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.