Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesepuluh

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bagian Kesepuluh
Subsidi Angkutan Penumpang Umum

Pasal 185
1 Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.