Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keenam

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bagian Keenam
Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 166
1 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.

2 Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;

b. tanda pengenal bagasi; dan

c. manifes.


3 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:

a. surat perjanjian pengangkutan; dan

b. surat muatan barang.


Pasal 167
1 Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:

a. menyerahkan tiket Penumpang;

b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;

c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada

Penumpang; dan

d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.


2 Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.

Pasal 168
1 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.

2 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.