Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kedua Belas

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bagian Kedua Belas
Tanggung Jawab Penyelenggara

Pasal 197
1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:

a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;

b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan angkutan umum; dan

c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang.


2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.