Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesembilan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif
Pasal 136
1 | Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif. |
2 | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pembatalan izin; dan/atau f. pencabutan izin. |
3 | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. |