Peraturan Bupati Malang Nomor 100 Tahun 2023/lampiran

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
NO. PD/UNIT/SATUAN ORGANISASI KODE
I PEMERINTAH KABUPATEN MALANG 35.07
II SEKRETARIAT DAERAH 35.07.000
III Sekretariat DPRD 35.07.100
IV Inspektorat Daerah 35.07.200
V DINAS 35.07.300
A Dinas Pendidikan 35.07.301
B Dinas Kesehatan 35.07.302
C Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya 35.07.303
D Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga 35.07.304
E Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air 35.07.305
F Dinas Sosial 35.07.306
G Dinas Tenaga Kerja 35.07.307
H Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 35.07.308
I Dinas Ketahanan Pangan 35.07.309
J Dinas Lingkungan Hidup 35.07.310
K Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 35.07.311
L Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 35.07.312
M Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 35.07.313
N Dinas Perhubungan 35.07.314
O Dinas Komunikasi dan Informatika 35.07.315
P Dinas Koperasi dan Usaha Mikro 35.07.316
Q Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 35.07.317
R Dinas Pemuda dan Olahraga 35.07.318
S Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 35.07.319
T Dinas Pertanahan 35.07.320
U Dinas Perikanan 35.07.321
V Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 35.07.322
W Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 35.07.323
X Dinas Perindustrian dan Perdagangan 35.07.324
Y Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 35.07.325
Z Satuan Polisi Pamong Praja 35.07.326
VI BADAN 35.07.400
A Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 35.07.401
B Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 35.07.402
C Badan Keuangan dan Aset Daerah 35.07.403
D Badan Pendapatan Daerah 35.07.404
E Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 35.07.405
F Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 35.07.406
G Badan Penanggulangan Bencana Daerah 35.07.407
VII KECAMATAN 35.07.01