Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Pengundangan

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Ditetapkan di : Malang

pada tanggal : 17 September 2012

WALIKOTA MALANG, Drs. PENI SUPARTO, M.AP

Tembusan : Yth. 1. Sdr. Inspektur Kota Malang; 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang;