Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Lampiran

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
No. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (TIDAK/BELUM DAPAT DIBERIKAN KE PUBLIK) JANGKA WAKTU DASAR/ALASAN PERTIMBANGAN INFORMASI INI DIKECUALIKAN
1 2 3 4
I. SEKRETARIAT DAERAH
A. BAGIAN HUMAS
1 Data Pribadi Pegawai - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik

- Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis (Pasal 41 ayat 3a Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)

- Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemda/BUMD/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 41 ayat 3b Perwal Kota Malang No. 50 Tahun 2010)

Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (dapat mengungkap rahasia pribadi)
2 MoU/SPK yang masih dalam proses - Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik

- Selama proses pengadaan barang/jasa

- Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan) Menjaga obyektivitas penilaian (Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)