Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Malang

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset
BidangBidang Pengembangan Perpustakaan, Bidang Deposit, Preservasi dan Pengelolaan Bahan Pustaka, Bidang Pengembangan Kearsipan, Bidang Penyelamat dan Pelestarian Arsip
Kantor
AlamatJl. Panglima Sudirman No.19, Ketawang, Ngadilangkung, Kepanjen
Kode35.07.121
Pejabat
Kepala-