Dinas Perikanan, Malang

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Dinas Perikanan
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 51 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset
BidangBidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan, Bidang Pelayanan Usaha Perikanan, Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
Kantor
AlamatDprd Kab. Malang, Jl. Panji No.186B, Penarukan, Kepanjen
Kode35.07.115
Pejabat
KepalaVictor Sembiring