Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Malang

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset
BidangBidang Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Kantor
AlamatJl. Merdeka Timur No.3, Kiduldalem, Klojen, Kota Malang
Kode35.07.123
Pejabat
KepalaArbani Mukti Wibowo