Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Malang

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset, Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
BidangBidang Pemberdayaan Ekonomi Usaha Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Potensi Desa, Bidang Pemerintahan Desa
Kantor
AlamatJl. Merdeka Timur No.3, Kiduldalem, Klojen, Kota Malang
Kode35.07.119
Pejabat
KepalaEko Margianto