Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Malang

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset, Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
BidangBidang Pengembangan Industri Pariwisata, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Bidang Kebudayaan
Kantor
AlamatJL. Merdeka Timur, No. 1 Rt. 008 Rw. 001, Kidul Dalam, Klojen, Kiduldalem, Kota Malang
Kode35.07.108
Pejabat
KepalaPurwoto