Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018
Pembukaan
Nomor {{{nomor}}} Tahun {{{tahun}}}
TENTANG
{{{tentang}}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},
Konsideran
Menimbang: | a. bahwa Cagar Budaya merupakan kebudayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
|
Dasar Hukum
Mengingat: | 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Djogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.49/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 1);
|
Keputusan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG CAGAR BUDAYA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Walikota.
7. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yangperlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagisejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia,baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok,atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
9. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
10. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
11. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
12. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
13. Daftar Warisan Budaya Daerah adalah dokumen yang berisi catatan data Warisan Budaya, yang dibuat oleh Pemerintah Kota.
14. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
15. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budayadengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untukmelestarikannya.
16. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang dan/atau badan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain.
17. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
18. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
19. Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
20. Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
21. Museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
22. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan koleksi museum.
23. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
24. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli.
25. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
26. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
27. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
28. Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
29. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
30. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
31. Juru Pelihara adalah tenaga teknis yang mempuyai kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan dalam melakukan pemeliharaan Cagar Budaya.
32. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
33. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
34. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bagunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
35. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
36. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
37. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditunjukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
38. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
39. Perbanyakan adalah kegitan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.
40. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
41. Etika Pelestarian Cagar Budaya adalah norma sosial yang diwujudkan dalam standar moral guna membimbing perilaku setiap orang yang melakukan pelestarian Cagar Budaya.
42. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Cagar Budaya meliputi:
a. pelestarian cagar budaya;
b. registrasi;
c. pengelolaan cagar budaya;
d. peran serta masyarakat;
e. penghargaan;dan
f. pembiayaan;
BAB III PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Pasal 3
1
Pasal 3
2
Pasal 3
3
Pasal 3
4
Pasal 4
Pasal 4
1
Pasal 4
2
Pasal 5
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 6
Pasal 6
1
Pasal 6
2
Pasal 6
3
Pasal 6
4
Paragraf 1
Koordinasi Pelestarian
Pasal 7
Pasal 7
1
Pasal 7
2
Paragraf 2
Etika Pelestarian Cagar Budaya
Pasal 8
Pasal 8
1
Pasal 8
2
Paragraf 3
Arahan Pelestarian
Pasal 9
Pasal 9
1
Pasal 9
2
Pasal 9
3
Pasal 10
Pelestarian Benda Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. bentuk; dan
b. sifat dan kondisi Benda Cagar Budaya.
Pasal 11
Pelestarian Bangunan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. peringkat dan golongan Bangunan Cagar Budaya;
b. keaslian bangunan (bentuk corak/tipe/langgam arsitektur, bahan, tata letak, struktur, teknik pengerjaan);
c. kondisi bangunan; dan
d. kepemilikan dan kesesuian dengan lingkungan dan lokasi keberadaan bangunan, jenis, serta jumlah.
Pasal 12
Pelestarian Struktur Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. ciri asli;
b. bentuk; dan/atau
c. fasad struktur.
Pasal 13
Pelestarian Situs Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. pemanfaatan;
b. daya dukung;
c. daya tampung;
d. memperkuat nilai penting dan identitas; dan
e. citra situs.
Pasal 14
Pelestarian Kawasan Cagar Budaya harus mempertimbangkan:
a. langgam arsitekstur bernuansa budaya sebagai pembetuk citra kawasan;
b. fasad bangunan pada jalan utama;
c. peruntukan kawasan;
d. elemen/unsur utama pembentuk kawasan yang meliputi:
1. tata ruang;
2. jalan;
3. tata lingkungan;
4. garis langit;
5. elemen jalan;
6. flora; dan
7. infrastruktur;
e. penanda toponimi kampong;
f. bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya yang merupakan isi dari kawasan yang menjadi prioritas untuk dilestarikan;
g. definisi dan zonasi kawasan;
h. revitalisasi kawasan; dan
i. ciri asli lanskap budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
Bagian Kedua
Perlindungan
Paragraf 1
Umum
Pasal 15
Pasal 15
1
Pasal 15
2
Paragraf 2
Penyelamatan
Pasal 16
Pasal 16
1
Pasal 16
2
Pasal 17
Pasal 17
1
Pasal 17
2
Pasal 17
3
Pasal 18
Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pengamanan
Pasal 19
Pasal 19
1
Pasal 19
2
Pasal 19
3
Pasal 19
4
Pasal 20
Setiap orang dilarang:
a. merusak, menghilangkan dan/atau mengambil dengan tanpa hak atas Cagar Budaya, baik seluruh maupun sebagian, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal; dan
b. memindahkan dan/atau memisahkan Cagar Budaya peringkat kota, baik seluruh maupun sebagian, kecuali dengan izin Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
c. membawa Cagar Budaya keluar wilayah daerah bukan untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran, kecuali dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
Pasal 21
1
Pasal 21
2
Pasal 21
3
Pasal 21
4
Pasal 21
5
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Walikota.
Paragraf 4
Penetapan Zonasi
Pasal 23
Pasal 23
1
Pasal 23
2
Pasal 23
3
Pasal 24
Pasal 24
1
Pasal 24
2
Pasal 24
3
Pasal 24
4
Pasal 24
5
Pasal 24
6
Paragraf 5
Pemeliharaan
Pasal 25
Pasal 25
1
Pasal 25
2
Pasal 26
Pasal 26
1
Pasal 26
2
Pasal 26
3
Pasal 26
4
Pasal 26
5
Pasal 26
6
Paragraf 6
Pemugaran
Pasal 27
Pasal 27
1
Pasal 27
2
Pasal 27
3
Pasal 27
4
Pasal 27
5
Pasal 27
6
Pasal 27
7
Pasal 27
8
Pasal 27
9
Pasal 27
10
Pasal 28
Pasal 28
1
Pasal 28
2
Pasal 28
3
Pasal 29
Pasal 29
1
Pasal 29
2
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Ketiga
Pengembangan
Paragraf 1
Umum
Pasal 31
Pasal 31
1
Pasal 31
2
Pasal 31
3
Pasal 31
4
Pasal 31
5
Pasal 31
6
Pasal 32
Pasal 32
1
Pasal 32
2
Pasal 32
3
Pasal 32
4
Pasal 33
Pasal 33
1
Pasal 33
2
Pasal 33
3
Paragraf 2
Penelitian
Pasal 34
Pasal 34
1
Pasal 34
2
Pasal 34
3
Pasal 34
4
Pasal 34
5
Paragraf 3
Revitalisasi
Pasal 35
Pasal 35
1
Pasal 35
2
Pasal 35
3
Pasal 35
4
Pasal 35
5
Pasal 35
6
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Revitalisasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dalam Peraturan Walikota.
Paragraf 4
Adaptasi
Pasal 37
Pasal 37
1
Pasal 37
2
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
Pasal 39
Pasal 39
1
Pasal 39
2
Pasal 39
3
Pasal 39
4
Pasal 39
5
Pasal 39
6
Pasal 40
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 41
Pasal 41
1
Pasal 41
2
Pasal 42
Pasal 42
1
Pasal 42
2
Pasal 42
3
Pasal 42
4
Pasal 43
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai Cagar Budaya Daerah atau dimiliki dan/atau dikuasai setiap orang atau dikuasai Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan atas izin Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.
Pasal 45
Setiap orang dilarang:
a. mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya;
b. memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan seizin Walikota.
Pasal 46
Pasal 46
1
Pasal 46
2
Pasal 47
Pasal 47
1
Pasal 48
2
Pasal 48
Pasal 48
1
Pasal 48
2
Pasal 48
3
Pasal 49
Pasal 49
1
Pasal 49
2
BAB IV REGISTRASI DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
Registrasi Daerah Cagar Budaya meliputi:
a. Pendaftaran;
b. Pengkajian;
c. Penetapan; dan
d. Pelaporan.
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 51
Pendaftaran Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:
a. pra pendaftaran;
b. pendaftaran
c. klarifikasi; dan
d. verifikasi.
Pasal 52
Pra pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mendiskripsikan dan mendokumentasikan objek yang diduga Cagar Budaya berdasarkan usianya, kelangkaan jenisnya, keunikan rancangannya, keterbatasan jumlahnya, dan/atau kepentingan nilainya bagi masyarakat;
b. pengumpulan data objek atau objek yang diduga sebagai Cagar Budaya meliputi: nama, bentuk, jenis, ukuran, bahan, warna, satuan ruang, wilayah administrasi, pemilik/ yang menguasai, pemanfaatan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan deskripsi;
c. pengumpulan data lokasi dan satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan:
1. sifat benda, bangunan, atau struktur di dalamnya yang bergerak atau tidak bergerak;
2. hubungan historis antara benda, bangunan, atau struktur yang menunjukkan kegiatan manusia di masa lampau, baik pada masa yang akan bersamaan maupun pada masa yang berbeda;
3. kepadatan dan persebaran benda, bangunan, atau struktur; dan
4. kebutuhan ruang bagi Pelestarian.
Pasal 53
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 54
Pasal 54
1
Pasal 54
2
Pasal 54
3
Pasal 54
4
Pasal 55
Pemerintah Daerah membantu pendaftaran Cagar Budaya dalam sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Pasal 56
Pasal 56
1
Pasal 56
2
Pasal 56
3
Pasal 57
Pasal 57
1
Pasal 57
2
Pasal 57
3
Bagian Ketiga
Pengkajian
Pasal 58
Pasal 58
1
Pasal 58
2
Pasal 58
3
Pasal 58
4
Pasal 58
5
Pasal 59
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli.
Pasal 60
Pasal 60
1
Pasal 60
2
Pasal 61
Pasal 61
1
Pasal 61
2
Pasal 61
3
Pasal 61
4
Pasal 62
Pasal 62
1
Pasal 62
2
Pasal 62
3
Pasal 62
4
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 63
Pasal 63
1
Pasal 63
2
Pasal 64
Pasal 64
1
Pasal 64
2
Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 65
Walikota atau pejabat yang ditunjuk melaporkan keputusan penetapan cagar budaya ke kementerian yang membidangi urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
Pasal 66
Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (diusulkan untuk dihapuskan)
BAB V PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 67
Pasal 67
1
Pasal 67
2
Pasal 67
3
Pasal 67
4
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 68
Pasal 68
1
Pasal 68
2
Pasal 68
3
Pasal 68
4
Pasal 68
5
Pasal 69
Pasal 69
1
Pasal 69
2
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 70
Pasal 70
1
Pasal 70
2
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 71
Pasal 71
1
Pasal 71
2
Pasal 71
3
Bagian Kelima
Pengawasan
Pasal 72
Pasal 72
1
Pasal 72
2
Pasal 72
3
Pasal 72
4
Pasal 72
5
Pasal 72
6
Pasal 72
7
BAB VI PERANAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Paragraf 1
Hak Masyarakat
Pasal 73
Pasal 73
1
Pasal 73
2
Pasal 73
3
Pasal 73
4
Pasal 73
5
Paragraf 2
Kewajiban Masyarakat
Pasal 74
Pasal 74
1
Pasal 74
2
Pasal 74
3
Pasal 74
4
Pasal 74
5
Pasal 75
Pasal 75
1
Pasal 75
2
Pasal 75
3
Pasal 76
Pasal 76
1
Pasal 76
2
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni, dan Pengelola
Paragraf 1
Hak Pemilik, Penghuni, dan Pengelola
Pasal 77
Pasal 77
1
Pasal 77
2
Pasal 77
3
Pasal 78
Pasal 78
1
Pasal 78
2
Pasal 78
3
Pasal 79
Pasal 79
1
Pasal 79
2
Paragraf 2
Kewajiban Pemilik, Penghuni dan Pengelola
Pasal 80
Pasal 80
1
Pasal 80
2
Pasal 80
3
Pasal 81
Pasal 81
1
Pasal 81
2
Pasal 82
Pasal 82
1
Pasal 82
2
Pasal 82
3
Pasal 82
4
Pasal 82
5
Pasal 83
Pasal 83
1
Pasal 83
2
Pasal 83
3
Pasal 83
4
Pasal 83
5
Bagian Ketiga
Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat
Pasal 84
Pasal 84
1
Pasal 84
2
Pasal 84
3
Pasal 85
Pasal 85
1
Pasal 85
2
BAB VII PENGHARGAAN
Pasal 86
Pasal 86
1
Pasal 86
2
Pasal 86
3
Pasal 86
4
Pasal 86
5
Pasal 86
6
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 87
Pasal 87
1
Pasal 87
2
Pasal 87
3
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 88
Pasal 88
1
Pasal 88
2
Pasal 88
3
Pasal 89
Pasal 89
1
Pasal 89
2
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Penutup
Ditetapkan di Malang pada tanggal 16 Januari 2018
WALIKOTA MALANG,
ttd.
MOCH. ANTON
Diundangkan di Malang
pada tanggal 16 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd.
WASTO
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR : NOMOR : 08 -1/2018
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
TABRANI, SH, M.Hum. Pembina
NIP. 19650302 199003 1 019
Penjelasan
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
CAGAR BUDAYA
I. UMUM
Pengelolaan Cagar Budaya melalui upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pengelolaan Cagar Budaya tersebut. Oleh karena itu Penyusunan Peraturan Daerah ini tidak hanya mengatur pelestarian Benda Cagar Budaya, tetapi juga berbagai aspek lain secara keseluruhan berhubungan dengan tinggalan budaya masa lalu, seperti bangunan dan struktur, situs dan kawasan, serta lanskap budaya yang pada regulasi sebelumnya tidak secara jelas dimunculkan. Di samping itu, nama Cagar Budaya juga mengandung pengertian mendasar sebagai pelindungan warisan hasil budaya masa lalu yang merupakan penyesuaian terhadap pandangan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, dibutuhkan sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
50 Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Toponimi adalah bahasan ilmiah tentang nama tempat, asal usul, arti, penggunaan, dan tipologinya. Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
51 Huruf i
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
52 Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Lanskap adalah bentang alam hasil bertukan manusia yang mencerminkan pemanfaatan situs atau kawasan pada masa lalu. Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup Jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
53 Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
54 Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup Jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup Jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
55 Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sebab tertentu adalah melepaskan hak kepemilikan Cagar Budaya dengan sukarela. Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 35
56