Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2024/penutup

Revisi sejak 7 Januari 2025 13.33 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ditetapkan di Kepanjen pada
tanggal 15 Juli 2024

BUPATI MALANG,

ttd.

SANUSI

Diundangkan di Kepanjen pada
tanggal 15 Juli 2024

Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,

ttd.

NURMAN RAMDANSYAH

Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2024 Nomor 2 Seri A

NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 90-2/2024.