Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Malang

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 3 Januari 2025 08.10 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 61 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset
BidangBidang Penyuluhan dan Penggerakan, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengendalian Penduduk
Kantor
AlamatJl. Panji, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang
Kode35.07.120
Pejabat
KepalaAniswaty Aziz, S.E.,M.Si