Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Malang

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 3 Januari 2025 08.03 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kab.Malang
Dasar Hukum
SOTKPeraturan Bupati Malang Nomor 52 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset
BidangBidang Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Kantor
AlamatJl. Merdeka Timur No.3, Kiduldalem, Klojen, Kota Malang
Kode35.07.123
Pejabat
KepalaArbani Mukti Wibowo