Peraturan Bupati Malang Nomor 202 Tahun 2022

Revisi sejak 2 Januari 2025 14.21 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Pemerintah Daerah|Pemerintah Kabupaten Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|3|Bupati|Bupati Malang.}} {{Perundangan ketentuan umum|4|Desa|kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentinga...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Malang.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.

3. Bupati adalah Bupati Malang.

4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

7. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

8. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

10. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT serta berkedudukan di Desa dan Kelurahan diakui sebagai mitra kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan.

11. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.

12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

13. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

15. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

17. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

18. Pendapatan adalah penerimaan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi hak Kepala Desa dan Perangkat Desa.

19. Penghasilan tetap adalah pendapatan setiap bulan yang berhak diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setelah diangkat dan dilantik oleh pejabat yang berwenang.

20. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tunjangan adalah pendapatan setiap bulan yang berhak diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan jabatannya.

21. Tambahan tunjangan adalah pendapatan setiap bulan yang berhak diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

22. Penerimaan lain yang sah adalah pendapatan yang berhak diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan tunjangan.

23. Dana Purna Bakti adalah tanda penghargaan atas jasa dan pengabdian Kepala Desa selama menjabat.

24. Tunjangan kedudukan adalah imbalan yang berhak diterima oleh anggota BPD berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.

25. Tunjangan Kinerja adalah imbalan yang berhak diterima oleh anggota BPD dalam hal terdapat penambahan beban kerja.

26. Insentif adalah penghargaan berupa uang yang diberikan untuk memotivasi seseorang agar produktivitasnya tinggi serta sifatnya tidak tetap atau sewaktu-waktu.

27. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.

28. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman Pemerintah Desa dalam pemberian Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW.

Pasal 3

Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW, guna:

a. meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Ketua RT serta Ketua RW;

b. meningkatkan kinerja Pemerintah Desa; dan

c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.


BAB III
PENDAPATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Pasal 4

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan penghasilan tetap.

(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

(3) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Kepala Desa, sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);

b. Sekretaris Desa, sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan

c. Perangkat Desa lainnya, sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 5

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

(2) Besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Kepala Desa, sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);

b. Sekretaris Desa, sebesar Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); dan

c. Perangkat Desa lainnya, sebesar Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat diberikan pendapatan lainnya sebagai berikut:

a. tambahan tunjangan; dan

b. penerimaan lain yang sah.

(2) Tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari hasil Pendapatan Asli Desa.

(3) Besaran tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai kemampuan keuangan Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Besaran penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala Desa selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) juga dapat diberikan tanda penghargaan berupa Dana Purna Bakti yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.

(2) Dana Purna Bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kepala Desa yang meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

(3) Besaran Dana Purna Bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) kali dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan pada akhir masa jabatan.

(4) Dana Purna Bakti diberikan setelah ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa.

Pasal 8

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara memperoleh penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh per seratus).

(2) Pemberian penghasilan tetap sebesar 50% (lima puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.

Pasal 9

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dapat diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pemberian tunjangan dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Pasal 10

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dapat diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pemberian tunjangan dan pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.


BAB IV
TUNJANGAN BPD

Pasal 11

(1) Tunjangan BPD terdiri dari:

a. tunjangan kedudukan; dan

b. tunjangan kinerja.

(2) Tunjangan kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

(3) Besaran tunjangan kedudukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Ketua BPD, sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

b. Wakil Ketua BPD, sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);

c. Sekretaris BPD, sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);

d. Anggota BPD, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.

(5) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.

(6) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai kemampuan keuangan Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Selain mendapatkan Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD mendapatkan operasional yang bersumber dari ADD.

(8) Operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) per tahun sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).


BAB V
INSENTIF KETUA RT DAN KETUA RW

Pasal 12

(1) Insentif Ketua RT dan Ketua RW diberikan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Ketua RT dan Ketua RW.

(2) Besaran insentif Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(3) Insentif Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.


BAB VI
PEMBAYARAN

Pasal 13

Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan tunjangan kedudukan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) serta insentif Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.


BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 14

Pertanggungjawaban Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pertanggungjawaban APB Desa.

Pasal 15

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif Ketua RT serta Ketua RW yang bersumber dari APB Desa dilaksanakan oleh:

a. Camat;

b. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;

c. BPD;

d. Masyarakat; dan

e. APIP selaku pengawas fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 108 Seri D); dan b. Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 8 Seri A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.