Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Malang

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kab.Malang
Dasar Hukum
PerbupPerbup No.57 Tahun 2022
Sub & Bidang
SubBagian Umum & Kepegawaian, Bagian Keuangan & Aset
BidangBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Kantor
AlamatJl.Trunojoyo No.4, Kepanjen, Malang
Kode35.07.107
Pejabat
KepalaHarry Setia Budi