Perangkat Daerah
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 5 terdiri dari:
- Sekretariat Daerah
Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah - Sekretariat DPRD
Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang. - Inspektorat Daerah
Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. - Dinas Daerah
Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Badan Daerah
Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Kecamatan
Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.