Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VIII

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 30 Oktober 2023 17.42 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL Pasal 169 (1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional. (2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. penetapan ... SK No 104109 A PRE SIDEN EPLBLIK INDONESIA - 92 b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Pasal 169

(1) Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.

(2) Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;

b. penetapan ...

SK No 104109 A

PRE SIDEN EPLBLIK INDONESIA

- 92

b. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah; c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan d. sinergi bagan akun standar.

Pasal 170

(1) Pemerintah Daerah menyinergikan kebijakan pembangunan dan kebijakan fiskal Daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, arahan Presiden, dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2).

(2) Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempertimbangkan berbagai usulan program strategis Daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 171

Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 70 dilakukan melalui penyelarasan target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah dengan prioritas nasional.

Pasal 172

Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:

a. Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya, paling lama bulan Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian nasional;

b. jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan; dan

c. jumlah ...

SK No 104110 A

PE SIDEN REPLBLIK INDONESIA

- 93

c. jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.

Pasal 173

Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilakukan dengan ketentuan:

a. Pemerintah dapat mewajibkan Daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APBD;

b. Pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172; dan

c. ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan perubahan penggunaan APED sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penyesuaian batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Pasal 174

Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf d dilakukan paling sedikit melalui penyelarasan program dan kegiatan serta keluaran dengan kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 175

Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/ atau pemotongan TKD dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 174.

Pasal 176 ...

SK No 104111 A

PE SIDEN EPLBLIK INDONESIA

- 94

Pasal 176

Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 didukung dengan: a. penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk Pemerintah Daerah; b. penyajian informasi keuangan Daerah secara nasional; dan c. pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.

Pasal 177

Pemerintah membangun sistem informasi pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional.

Pasal 178

Dalam rangka penyajian informasi keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b, Pemerintah Daerah menyediakan informasi keuangan Daerah secara digital dalam jaringan.

Pasal 179

(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan TKD; dan b. pelaksanaan APBD. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan menggunakan sis tern informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 77. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKO, dan/ atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 180 Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 sampai dengan Pasal 1 79 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.