Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VII

Revisi sejak 30 Oktober 2023 17.41 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'BAB VII SINERGI PENDANAAN Pasal 167 ( 1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD. (3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

BAB VII SINERGI PENDANAAN

Pasal 167

( 1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan.

(2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD.

(3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD, TKD, dan/ atau Pembiayaan Utang Daerah.

(4) Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kerja sama dengan pihak swasta, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.

(5) Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menyinergikan dengan belanja kementerian/lembaga dan/ atau tugas pembantuan.

Pasal 168

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.