Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB II

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 28 Oktober 2023 19.49 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB II)
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
[sunting sumber]

Pasal 2[sunting sumber]

Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3[sunting sumber]

Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:

a. keadilan;

b. pengayoman;

c. kemanusiaan;

d. ketertiban;

e. perlindungan;

f. keamanan;

g. nilai-nilai ilmiah; dan

h. kepastian hukum.

Pasal 4[sunting sumber]

Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:

a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;

c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.