Ne Bis In Idem

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Harahap, unsur Ne Bis In Idem baru dapat dianggap melekat pada suatu perkara ditentukan dalam Pasal 76 KUHP, yaitu:

Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya di sidang pengadilan Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Referensi

[1]