Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB VI
{{Perundangan bab|VI|ATURAN PENUTUP|
Pasal 187
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.